
JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar persyaratan calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi.
KPK mendorong, persyaratan itu menjadi klausul yang ditambahkan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian laporan Direktorat Monitoring KPK pada Kamis (23/4/2026).
KPK merekomendasikan persyaratan calon presiden dan calon kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai berdasarkan temuan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
KPK juga mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang Partai Politik menambahkan dua poin lainnya yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama.
“Kemudian persyaratan kader yang menjadi bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 Ayat (1a). Misal: calon Dewan Perwakilan Rakyat berasal dari kader utama, calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berasal dari kader madya,” demikian keterangan KPK.
KPK juga mengusulkan Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan politik.
Selain itu, lembaga antirasuah mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal,” demikian keterangan KPK.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang