200.000 Anak Terpapar Judol, Ini Saran Pakar untuk Pemerintah

JAKARTA, iDoPress - Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSRec) sekaligus pengamat teknologi, Pratama Persadha, mengatakan pemerintah harus memaksakan media sosial dan platform digital untuk menerapkan verifikasi usia pengguna atau age verification danmemblokir konten judi online (judol) untuk melindungi anak-anak.

Saran tersebut disampaikan Pratama saat menanggapi soal 200.000 anak terpapar judi daring atau judi online.

“Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk melindungi anak-anak terpapar judi online adalah penerapan sistem perlindungan anak berbasis platform. Media sosial dan platform digital harus dipaksa menerapkan age verification yang lebih ketat, filtering konten otomatis berbasis AI, serta kewajiban takedown cepat terhadap promosi judi terselubung,” kata Pratama saat dihubungi iDoPress, Jumat (15/5/2026).

Pratama mengatakan, bukannya hanya memblokir situs judol, pemerintah harus memblokir server yang memuat permainan judol.

Sebab, kata dia, operator judi online akan mudah membuat ribuan situs judi online lainnya meski situs sudah diblokir.

“Selama algoritma platform masih membiarkan konten judi beredar demi traffic dan keuntungan iklan, maka anak-anak akan terus menjadi target empuk. Pemerintah sendiri telah menegaskan perlunya tanggung jawab platform digital dalam menurunkan iklan dan konten perjudian,” ujarnya.

Selain itu, Pratama mendorong peningkatan literasi digital keluarga.

Dia mengatakan, orang tua perlu diedukasi bahwa ancaman judol tidak selalu berbentuk situs kasino melainkan dalam bentuk game dan konten hiburan lainnya.

“Sehingga pengawasan digital harus diubah dari sekadar membatasi durasi penggunaan gadget menjadi pendampingan aktif terhadap aktivitas digital anak,” tuturnya.

Di sisi lain, Pratama mengatakan, sistem operasi di dalam ponsel, browser, DNS filtering, dan aplikasi keamanan anak sebenarnya telah menyediakan fitur pembatasan konten dewasa dan perjudian.

Namun, kata dia, pemanfaatannya di Indonesia masih sangat rendah karena kurangnya edukasi publik.

“Oleh karena itu, konteks keamanan siber keluarga, parental control saat ini bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan dasar,” kata dia.

Pratama juga mengatakan, pemerintah juga perlu melakukan penindakan finansial terhadap ekosistem judi online dengan memblokir rekening dan pemutusan jalur pembayaran digital.

Dia mengatakan, tanpa pemutusan aliran dana, situs judi akan terus hidup meskipun domainnya berganti.

Terakhir, Pratama mendorong kesadaran nasional bahwa judi online terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk eksploitasi digital terhadap generasi muda.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Kehidupan Lokal      Hubungi kami   SiteMap