
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
SETELAH menempuh jalan panjang yang berliku, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Ketok palu itu bukan sekadar penanda berakhirnya proses legislasi, melainkan simbol pengakuan negara atas pekerja domestik yang selama ini terpinggirkan dari arus utama hukum ketenagakerjaan kita.
Sorak-sorai pekerja rumah tangga (PRT) yang menyambut pengesahan ini bukanlah euforia sesaat.
Ia merupakan akumulasi harapan yang tertahan selama lebih dari dua dekade—sejak RUU ini pertama kali diajukan dan berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun kerap membeku di meja-meja kerja legislasi yag merupakan dampak lanjut dari adanya sistensi kultural dan perhatian setengah hati terhadap penataan sektor domestik.
Selama ini, PRT berada dalam ruang abu-abu hukum. Relasi kerja yang terbentuk cenderung bersifat personal dan informal, bahkan dalam banyak kasus mewajah dalam bentuk relasi feodal yang timpang.
Seakan pemberi kerja memiliki ke dudukan di atas angin dan memiliki otoritas hampir tanpa batas, sementara posisi pekerja selali berada dalam posisi subordinat yang rentan terhadap aksi ksploitasi dan aksi tidak manuasi majikan.
Ironisnya, dalam situasi demikian, diperparah dengan potret penegakan hukum yang sering kali absen dan tanpa daya dalam menghadapi relasi kerja yang timpang.
Relasi Kuasa Pekerja
Dalam perspektif relasi kuasa, sebagaimana pernah diuraikan oleh Michel Foucault, kekuasaan tidak selalu bekerja melalui mesin instrumen formal negara, tapi juga bisa melalui praktik-praktik hubungan sosial yang tampak normal di permukaan.
Relasi majikan (pemberi kerja) dan PRT (penerima kerja) adalah salah satu contoh konkret bahwa bagaimana kekuasaan yang bekerja secara subtil dalam ruang domestik yang tanpa regulasi--sudah cukup jadi pelajaran bahwa selalu berujung pada ketimpangan dan relasi yang tidak manusiawi yang celakanya terus direproduksi terus-menerus sebagai sesuatu yang dianggap lumrah.
Di sinilah signifikansi UU PPRT menjadi krusial. Undang-undang ini bukan sekadar menambah daftar regulasi, melainkan melakukan intervensi struktural terhadap relasi kerja domestik yang selama ini berlansung tidak sehat.
Ia menghadirkan hukum ke dalam ruang privat yang selama ini luput dari jangkauan regulasi, sekaligus menegaskan kerja domestik adalah kerja yang memiliki nilai ekonomi dan sosial yang setara.
Salah satu terobosan penting adalah pengakuan atas hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Negara tidak lagi memandang PRT sebagai pekerja informal yang berada di luar sistem perlindungan, melainkan sebagai subjek hukum yang berhak atas jaminan sosial.
Skema pembiayaan yang melibatkan negara dan pemberi kerja mencerminkan pendekatan tanggung jawab bersama yang lebih progresif dalam kerangka welfare state.
Lebih dari itu, pengaturan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) menjadi langkah penting dalam menata ekosistem kerja domestik.