JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merangkum data gugatan Pilkada 2024. Sebanyak 249 daerah mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK),sementara 296 daerah lainnya tidak mengajukan gugatan.
"Yang ada gugatan di MK,jumlahnya ada 249,sebagaimana data. Artinya yang tidak ada gugatan dominan lebih banyak daripada yang ada gugatan di MK," ungkap Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR,Rabu (22/1/2025) di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta.
Kemendagri mencatat,dari 296 daerah tanpa gugatan,terdapat:
21 peserta Pilkada Gubernur,
225 peserta Pilkada Bupati,
50 peserta Pilkada Wali Kota.
Sedangkan dari 249 daerah yang menggugat ke MK,rinciannya:
16 peserta Pilkada Gubernur,
190 peserta Pilkada Bupati,
43 peserta Pilkada Wali Kota.
Dalam kesempatan tersebut,Tito menyinggung soal pelantikan kepala daerah serentak yang tidak mungkin dilakukan di 545 daerah karena masih ada daerah yang menggugat terkait hasil Pilkada ke MK.
"Yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya 545 daerah," imbuhnya.
Namun,di sisi lain,Tito menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah serentak adalah konsekuensi dari terselenggaranya Pilkada serentak.
Baca juga: Hakim MK Cecar Dalil Turnamen Sepak Bola Piala Bobby Nasution dalam Sengketa Pilkada Sumut
Terlebih,ia mengungkapkan filosofi Pilkada serentak adalah keinginan untuk menghadirkan pemerintahan yang paralel.
"Pilkada serentak dilakukan itu dalam rangka untuk membuat paralel pemerintahan termasuk DPRD,agar paralel waktunya bersamaan 5 tahunan dengan kepala daerahnya,antara Presiden,Gubernur,Bupati. Antara Gubernur,para Bupati dengan DPRD. Gubernur,DPRD yang DPRD-nya mengikuti rezim Undang-undang Pemilu bersama Pilpres,karena dilantiknya bulan Oktober," ujarnya.
"Sehingga lebih cepat,lebih cepat mendekat kepada pelantikan DPRD,pelantikan Presiden,itu akan lebih baik pendapat kami. Filosofi keserentakan itu kenapa sampai di tahun yang sama menurut kami adalah itu," sambung dia.
Baca juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Atas Dugaan Maladministrasi Sengketa Pilkada
Untuk diketahui,proses persidangan sengketa Pilkada 2024 digelar di MK sejak 8 Januari 2025.
Persidangan sengketa ini lah yang kemudian berimplikasi pada tidak serentaknya pelantikan kepala daerah yang sudah terpilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.