Ada Putusan MK, Nasdem Belum Ubah Keputusan Usung Luthfi-Kaesang pada Pilkada Jateng

JAKARTA,iDoPress - Partai Nasdem hingga kini belum mengubah keputusan mengusung mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Komjen Ahmad Lutfi dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep pada Pilkada Jateng 2024.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi usia calon kepala daerah gubernur minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah

Diketahui,Kaesang terancam tak bisa maju pada Pilkada Jateng sebab usianya saat ini masih 29 tahun saat mendaftarkan diri.

"Ya mengenai langkah-langkah Partai Nasdem setelah putusan-putusan MK ini,ya belum bisa saya sampaikan,karena kita tentu membutuhkan untuk melakukan pengkajian dan pembahasan di internal partai politik," kata Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta,Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Nyagub di Jakarta,Tim Anies Bergerilya Komunikasi ke Parpol

"Sehingga harus saya sampaikan,bahwa belum ada satupun perubahan-perubahan yang kita akan lakukan atau pun rencana rencana tertentu yang berkaitan dengan putusan MK yang telah dikeluarkan," lanjutnya.

Pria yang karib disapa Tobas ini menambahkan,sejauh ini komunikasi antar partai politik pengusung Luthfi-Kaesang terus terjadi.

Namun dengan adanya putusan MK terkini,dia berharap langkah Luthfi-Kaesang menuju Pilkada Jateng tidak terhambat.

"Jadi,ya mudah-mudahan lancar semua ya kita lihat nanti perjalanan berikutnya,yang memang tinggal beberapa hari lagi. Tapi yang namanya politik,tentu hitungannya bukan hari,tapi detik demi detik. Jadi kita lihat saja dinamika yang terjadi hingga nanti saatnya penutupan pendaftaran kepala daerah ini ditutup,bagaimana dinamika yang terjadi," ujar anggota DPR RI ini.

Baca juga: Ada Putusan MK,PKS Pastikan Tak Ubah Dukungan ke Calon Kepala Daerah

Tobas juga menjelaskan bahwa partainya memiliki pertimbangan sendiri mengusung Luthfi-Kaesang di Jawa Tengah.

Kata dia,ada banyak faktor yang akhirnya membuat Nasdem menaruh dukungan pada dua sosok tersebut.

"Ya tentu banyak faktor yang hasil kajian kita menunjukan bahwa itu lah yang mungkin terbaik untuk masyarakat Jawa Tengah. Dan kita tentu juga bersama-sama dengan partai koalisi yang mendukungnya juga akan bekerja bersama mengusung pasangan yang kita dukung," pungkas Tobas.

Sebelumnya,MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi,Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum,harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

Baca juga: MK Sebut Syarat Miliki Kursi DPRD Bertentangan dengan Pilkada yang Demokratis

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Kehidupan Lokal      Hubungi kami   SiteMap