Soal Polemik Pelepasan Jilbab Paskibraka, Menag: Hijab Itu Hak, Kita Harus Hormati

JAKARTA,iDoPress - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hendaknya semua memahami bahwa pemakaian jilbab merupakan hak semua orang.

Ini ia sampaikan merespons kasus pemaksaan pelepasan jilbab untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional putri 2024.

"Jadi begini,hijab itu hak. orang pakai jilbab nih mbak,ini hak," kata Yaqut ditemui di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta,Jumat (16/8/2024).

Baca juga: Politikus PKS Usul Komisi II Panggil BPIP Terkait Kasus Pelepasan Hijab Paskibraka

Oleh karena itu,ia meminta agar penggunakan jilbab tak jadi persoalan. Yaqut meminta semua menghormati hak setiap orang.

"Namanya hak ya kita harus,hormati itu saja. ya. Kita hormati hak orang," ujar Yaqut.

Lebih jauh,Yaqut tak berkomentar. Sebab,menurut dia,masalah ini sudah selesai karena sudah ada pernyataan klarifikasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sebelumnya diberitakan,Kepala BPIP Yudian Wahyudi meminta maaf soal adanya 18 orang Paskibrala putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara IKN,Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).

Yudian juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.

"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.

Baca juga: BPIP Dianggap Langgar Konstitusi soal Larangan Jilbab Paskibraka

Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian,atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Kehidupan Lokal      Hubungi kami   SiteMap