MK Minta KPU Tidak Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Jelang Tengah Malam

JAKARTA,iDoPress - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menetapkan pasangan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 pada pukul 23.00.

Menurut MK,jika penetapan dilakukan di waktu tersebut,maka akan berdampak terhadap jangka waktu bagi pasangan yang kalah untuk mengajukan gugatan.

Hal tersebut Wakil Ketua MK Saldi Isra sampaikan dalam sidang pleno sengketa Pileg 2024 di Gedung MK,Jakarta,Rabu (14/8/2024).

"Kami sempat membahas kalau KPU selesai menetapkan 23.00 malam,baiknya geser sedikit ke sejam berikutnya," ujar Saldi.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman,Suhartoyo Tidak Sah jadi Ketua MK

Saldi menjelaskan,jika pasangan terpilih ditetapkan pukul 23.00,maka pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK hanya memiliki sisa waktu dua hari.

Sebab,pengajuan sengketa Pilkada 2024 cuma memiliki waktu paling lama tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pilkada.

Saldi meminta KPU untuk menetapkan waktu penetapan di atas pukul 00.00.

Dengan begitu,batas waktu untuk melakukan gugatan bisa menjadi 3 hari,bukan hanya 2 hari.

"Supaya satu harinya terhitung penuh. Karena ini kan berdasarkan hari ya,sejak hari penetapan. Kalau ditetapkan 23.58,satu harinya sisa 2 menit,jadi geser saja ke beberapa menit berikutnya,supaya harinya penuh," tuturnya.

Baca juga: Megawati Akan Umumkan 305 Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024

Menurut Saldi,perpanjangan waktu itu diberikan supaya pasangan yang kalah memiliki kesempatan untuk memperjuangkan haknya.

"Ini demi memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pihak yang mau memperjuangkan haknya di tempat lain,di luar di tempat yang ditetapkan," jelas Saldi.

Sementara itu,Saldi berharap tidak ada perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu.

"Semoga jadi catatan juga di Bawaslu,nanti jangan pula terjadi penafsiran berbeda KPU dan Bawaslu soal ini," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Kehidupan Lokal      Hubungi kami   SiteMap