Menkes: Aturan Alat Kontrasepsi untuk yang Telah Menikah pada Usia Sekolah

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan,aturan penyediaan alat kontrasepsi bukan ditujukan untuk pelajar sekolah.

Budi mengatakan,di sejumlah daerah masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang sudah menikah. Karena itu,pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi.

"Teman-teman jangan salah tangkap,ini justru bukan untuk anak-anak sekolah,untuk orang (yang sudah) menikah usia sekolah," tegas Budi saat ditemui awak media di Puskesmas Tebet,Jakarta Selatan,Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar,Pemprov Bakal Koordinasi dengan Dinkes Jakarta

Budi menuturkan,alat kontrasepsi diberikan kepada mereka yang sudah menikah di usia sekolah. Sebab,kehamilan di usia muda berisiko meningkatkan angka stunting di Indonesia.

Menurut Budi,pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kelahiran bayi yang tidak sehat. Keselamatan sang ibu juga dipertaruhkan karena usia yang masih di bawah 20 tahun.

"Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Jadi,kalau menikah jangan terlalu dini. Kedua,kalau hamil,kalau ingin kematian ibunya rendah,kematian bayinya rendah,usahakan (hamil) di atas 20 tahun," ucap Budi.

Dari permasalahan itu,aturan pemberian alat kontrasepsi pun diteken oleh Presiden Joko Widodo dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentangKesehatan.

Baca juga: Jokowi Teken PP,Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja


"(Karena itu alat) kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini," imbuhnya.

Budi mengatakan implementasi aturan itu akan dikoordinasikan dengan para kepala daerah agar tidak salah sasaran.

Sebelumnya,Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan,Pemprov bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan soal aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar di sekolah.

Pemprov akan mendalami dahulu berdasarkan kaidah dan norma untuk program penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa sekolah itu.

"Ya (nanti) saya cek dulu. Tentunya ada kaidah-kaidah,norma-norma,tata krama ya (dalam penerapan aturan penyediaan alat kontrasepsi)," ucap Heru.

Heru menuturkan,Dinkes bakal menyampaikan pedoman dalam aturan penyediaan alat kontrasepsi tersebut.

"Ada penyampaian juga dari Dinas Kesehatan (soal penyediaan alat kontrasepsi)," ucap Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Kehidupan Lokal      Hubungi kami   SiteMap