Marak Kasus Cuci Darah pada Anak, Heru Budi Minta Dinkes dan Disdik Beri Edukasi Makanan Sehat di Sekolah

JAKARTA,iDoPress - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan,Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara berkala akan memberikan edukasi makanan sehat di lingkungan sekolah.

Hal ini disampaikan Heru mengingat maraknya kasus cuci darah pada anak dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mengawasi makanan di sekolah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

"Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan memberikan edukasi makanan yang sehat (di lingkungan sekolah)," ujar Heru kepada awak media di Jakarta Selatan,Rabu (31/7/2024) malam.

Baca juga: Heru Budi Minta Dishub Evaluasi Aturan yang Jadi Tuntutan Sopir JakLingko

Dinkes dan Disdik DKI memiliki peralatan untuk mengecek kesehatan anak-anak. Pengecekannya akan dilakukan secara rutin.

"Ada beberapa sekolah yang punya dan juga rim dari Dinas Kesehatan selalu keliling (mengecek). Intinya mengedukasi kesehatan makanan yang sehat bagi anak-anak kita," ucap Heru.

Sebagai informasi,Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024.

Peraturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan upaya kesehatan,aspek teknis pelayanan kesehatan,pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan,fasilitas pelayanan kesehatan,serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Ada 22 aspek layanan yang diatur. Mulai dari kesehatan ibu,bayi dan anak,remaja,dewasa,lanjut usia (lansia),dan penyandang disabilitas,kesehatan reproduksi,sampai urusan kesehatan jiwa.

Baca juga: Capai Rp 166,7 Triliun,Heru Budi Sebut Kontribusi Investasi Jakarta Tertinggi Kedua di Indonesia

Sementara untuk kesehatan di sekolah,PP ini mengatur upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran,penyediaan prasarana kesehatan sekolah bagi peserta didik.

Terkait ini,tercantum pada Pasal 202 tentang peran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencegah faktor risiko penyakit menular telah dijelaskan mengenai jajanan sekolah.

Dalam pasal tersebut pada poin a disebutkan bahwa pemda harus melakukan pengaturan dan pembinaan kepada pedagang atau penjual di sekitar sekolah.

Artinya,pedagang boleh berjualan,tetapi harus memperhatikan aturan yang telah diumumkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Heru Budi Soroti Siswa Kelas 1 Belum Bisa Baca Tulis,Minta Kepsek Beri Perhatian Khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Kehidupan Lokal      Hubungi kami   SiteMap