Marbut Pengedar Sabu di Koja Dapat Pasokan dari Narapidana

JAKARTA,KOMPAS.com - Abdul Karim (48),marbut masjid pengedar sabu di Koja,Jakarta Utara,mengaku mendapat narkoba dari narapidana bernama Abad.

"Menurut pengakuan dari saudara pelaku,dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan di salah satu lapas yang ada di Jakarta," ungkap Kapolsek Koja Ahmad Syahroni saat jumpa pers di kantornya,Jumat (26/7/2024).

Saat ditangkap,Abdul tengah melakukan transaksi di lantai dua Masjid Jami Al-Musyawaroh yang berada di Jalan Tipar Cakung,Cilincing,yang merupakan tempatnya bekerja,Rabu (24/7/20024).

Baca juga: Marbut di Koja Lakukan Transaksi Narkoba di Masjid

Setelah diperiksa,ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 21.26 gram.

Di mana sabu itu,sudah Abdul bagi-bagikan ke dalam plastik klip ukuran kecil yang akan ia distribusikan kembali.

"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,26 gram yang dijual oleh pelaku saudara Abdul ini seharga Rp 1 juta per gram. Jadi,kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta," ujar Syahroni.

Selain itu,polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 500.000 dari hasil transaksi Abdul,Handphone Galaxy A30,dan alat timbangan digital.

Baca juga: Polisi Tangkap Marbut Masjid yang Jadi Pengedar Sabu di Jakarta Utara

Sebagai informasi,Abdul memang sudah sering melakukan transaksi jual beli narkoba di masjid tempat ia bekerja.

Abdul juga merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

Sejauh ini,Abdul mengaku bekerja sendirian dalam mengedarkan narkotika tersebut.

"Menurut pengakuan pelaku dia masih single fighter karena pelaku sendiri pernah ditahan di salah satu lapas dengan kasus yang sama," ujar Syahroni.

Baca juga: Marbut di Depok Perkosa Kakak Adik Saat Orangtua Korban Pergi Bekerja

Pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus pengedaran narkoba yang dilakukan Abdul.

Akibat perbuatannya itu,Abdul terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 10 - 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Kehidupan Lokal      Hubungi kami   SiteMap