Masa Tugas Mepet, DPR Diminta Tak Lanjutkan Bahas Revisi UU TNI

JAKARTA,iDoPress - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali diminta buat tidak memaksakan pembahasan revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI lantaran masa bakti mereka akan segera berakhir.

"Kami menandang DPR RI sebaiknya menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI,mengingat revisi UU TNI bukan hanya tidak mendesak,tetapi DPR juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangannya,seperti dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Gufron mengatakan,ada sejumlah hal yang penting dan krusial dalam revisi UU TNI yang masih diperdebatkan.

Selain ktu,DPR pada saat ini sedang memasuki masa reses dan baru pada pertengahan Agustus akan kembali masuk masa sidang. Sedangkan masa bakti DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir pada 30 September 2024 mendatang.

Baca juga: Soal Ide TNI Berbisnis,Agus Widjojo: Fungsi Pertahanan Hanya Boleh Didanai APBN


"Artinya,praktis DPR hanya memiliki waktu yang sangat singkat yakni kurang lebih 1 bulan untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU TNI," ujar Gufron.

"Dengan waktu yang singkat tersebut,kami sanksi DPR mampu menyelesaikan revisi UU penting ini secara optimal dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna secara luas," sambung Gufron.

Gufron melanjutkan,persoalan lain dari revisi UU TNI adalah terdapat sejumlah substansi perubahan yang diusulkan oleh pemerintah bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998.

"Tapi justru malah sebaliknya. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional,sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI," ucap Gufron.

Baca juga: Anggota Komisi I: Rencana TNI Berbisnis Ada Kaitannya dengan Kesejahteraan Prajurit

Hal yang menjadi sorotan adalah soal perluasan keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP),wacana melibatkan TNI dalam penegakan hukum,ide pencabutan larangan berbisnis bagi personel aktif militer,dan melibatkan anggota aktif TNI buat menduduki jabatan pada institusi sipil.

Sebelumnya diberitakan,DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU TNI pada 8 Juli 2024 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Kehidupan Lokal      Hubungi kami   SiteMap