Sebelum Bakar Istrinya, Suami di Cipondoh Disebut Sering KDRT

TANGERANG,iDoPress - Pria berinisial S (41) yang membakar istrinya,SCD (23),di Jalan Irigasi Kali Sipon,Kelurahan Kenanga,Cipondoh,Kota Tangerang,disebut sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban,Furba Indah,setelah mendampingi pemeriksan adik kandung korban,Muhammad Akbar Setyo Derawan (20),di Kantor Polres Metro Kota Tangerang.

"Sebetulnya ada pendalaman yang diduga KDRT ini sudah berulang kali," ujar Furba Indah saat ditemui di Kantor Polres Metro Kota Tangerang,Jalan Harapan,Babakan,Kecamatan Tangerang,Sabtu (13/7/2024).

Baca juga: Suami Bakar Istri di Tangerang,Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Meski sering melakukan KDRT,pelaku tidak pernah dilaporkan korban ke polisi.

"Sebelum kejadian ini,sudah pernah ada kejadian KDRT dan sempat mau dilaporkan oleh pihak kepolisian. Tapi karena satu dan lain hal,akhirnya pada saat itu tidak terjadi laporan," kata Indah.

Bahkan,kata Furba,korban juga sempat dibawa ke Bogor oleh keluarganya untuk diamankan.

"Korban juga sudah sempat pulang ke rumah yang ada di daerah Bogor untuk diamankan oleh keluarga," kata dia.

Selama di Bogor,pelaku diduga sering membujuk istrinya untuk balik ke kontrakannya di Cipondoh. Namun,saat berhasil membujuk istrinya,pelaku kembali melakukan KDRT dengan membakar sang istri.

"Setelah itu datang lagi ke Tangerang. Mungkin ada bujuk rayu dan sebagainya,akhirnya terjadi kejadian ini," imbuh dia.

Baca juga: Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang,Tetangga Duga Pelaku Kesal karena Anaknya Tak Bisa Masuk ke Rumah

Sebagai informasi,pihak kepolisian telah menetapkan S sebagai tersangka pada Selasa (2/7/2024).

Dia terancam dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan sang istri masih menjalani perawatan intensif di HCU RSUD Kabupaten Tangerang karena mengalami luka bakar hingga 27 persen di bagian kepala dan wajahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Kehidupan Lokal      Hubungi kami   SiteMap